Example 970x250
DPRD  

DPRD Sulteng Ambil Langkah Khusus Tangani Sengketa Tambang di Torete

Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid (kiri), dan Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila M Ali (kanan) saat Menerima Massa Aksi di DPRD Sulteng. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan siap membentuk panitia khusus (pansus) untuk menangani konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang nikel di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, saat menerima aspirasi Front Rakyat Anti Kriminalisasi (FRAK) bersama warga Desa Torete yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulteng, Jumat (23/01/2026).

Syarifudin menegaskan DPRD tidak tinggal diam menyikapi konflik yang telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Kami memohon kepada masyarakat Torete untuk memberikan waktu kepada DPRD bekerja. Sejak awal, kami bersama teman-teman di DPRD Sulteng tidak tinggal diam menyikapi konflik di Torete,” ujar Syarifudin.

Menurutnya, penyelesaian konflik membutuhkan langkah yang terukur dan terstruktur. Karena itu, DPRD memandang perlu membentuk pansus guna mengkaji dan mendalami persoalan secara menyeluruh sebelum merumuskan rekomendasi penyelesaian.

Syarifudin menilai akar konflik di Morowali tidak terlepas dari persoalan sengketa lahan yang belum terselesaikan secara tuntas sejak tingkat desa hingga kabupaten. Kondisi tersebut, kata dia, semakin kompleks akibat perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

“Persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan di daerah. Ini menyangkut hak masyarakat yang mestinya difasilitasi oleh pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila M. Ali, menegaskan pihaknya akan mengawal seluruh aspirasi masyarakat dan mendorong penyelesaian konflik melalui mekanisme kelembagaan DPRD.

Arnila mengungkapkan Komisi III telah menyurati pihak terkait mengenai persoalan kawasan mangrove yang menjadi bagian dari konflik tersebut dan akan membahasnya dalam rapat dengar pendapat (RDP).

“Kami dari Komisi III DPRD Sulteng sudah menyurati terkait persoalan mangrove dan akan membawanya ke rapat dengar pendapat. Selanjutnya, pembentukan pansus konflik Torete akan diproses melalui rapat paripurna DPRD,” ujar Arnila.

Ia menambahkan, pansus nantinya akan menelusuri seluruh aspek yang menjadi pemicu konflik, termasuk dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Aksi unjuk rasa di DPRD Sulteng digelar oleh FRAK yang merupakan gabungan sejumlah lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat bersama warga Desa Torete. Aksi tersebut dipimpin advokat Agussalim dan diikuti perwakilan masyarakat terdampak.

Dalam orasinya, FRAK menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain penghentian kriminalisasi terhadap aktivis, pembebasan empat aktivis Torete yang ditahan, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang.

Massa aksi juga mendesak aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan konflik agraria serta memastikan pemenuhan hak-hak keperdataan masyarakat yang hingga kini dinilai belum terselesaikan.

“Yang kami pertanyakan, negara hadir untuk siapa? Apakah hanya untuk perusahaan, sementara hak-hak masyarakat diabaikan,” kata Agussalim.

DPRD Sulteng memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui agenda kelembagaan, termasuk pembahasan pembentukan pansus sebagai upaya mencari penyelesaian yang adil, komprehensif, dan berkelanjutan atas konflik di Desa Torete.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *