Efisiensi Anggaran Disorot, DPRD Singgung Lemahnya Tindak Lanjut Temuan BPK di Parigi Moutong

Anggota DPRD Parigi Moutong Fraksi PAN, Husen Mardjengi. /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan secara nasional dinilai harus menjadi alarm serius bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. Pengelolaan anggaran yang tidak cermat berpotensi memunculkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Sorotan itu disampaikan anggota DPRD Parigi Moutong dari Fraksi PAN, Husen Mardjengi, usai menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Senin (09/02/2026). Ia menilai sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menunjukkan keseriusan optimal dalam menindaklanjuti catatan hasil pemeriksaan BPK tahun 2025.

Menurut Husen, temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikator penting akuntabilitas dan kualitas manajemen keuangan daerah. Jika diabaikan, kata dia, temuan tersebut berpotensi menimbulkan risiko kerugian negara.

“Temuan BPK berpengaruh langsung terhadap opini laporan keuangan daerah, baik WTP, WDP, maupun disclaimer. Karena itu, pimpinan OPD harus serius mempersiapkan perbaikan sejak awal melalui pengawasan internal Inspektorat sebelum pemeriksaan BPK dilakukan,” tegas Husen.

Ia juga menyoroti peran Inspektorat Daerah yang dinilai belum maksimal, terutama dalam pendampingan OPD saat pembahasan di DPRD. Padahal, pengawasan internal merupakan garda awal untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama.

Husen menilai temuan berulang, khususnya terkait pengelolaan aset daerah, mencerminkan lemahnya penyelesaian masalah di tingkat manajerial. Kondisi tersebut berpotensi membuka risiko hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Pos terkait:  Parigi Moutong Dorong Pendidikan Inklusif Anak Usia Dini di Momentum Hardiknas 2025

Berdasarkan regulasi, kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Husen menegaskan, tindak lanjut tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian negara semata, tetapi harus menyentuh akar persoalan tata kelola.

Ia mencontohkan sejumlah temuan yang dinilai klasik dan berulang, seperti pembayaran rekening listrik di lingkup OPD, kelebihan pembayaran honorarium narasumber, hingga kelebihan biaya perjalanan dinas.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi. Jika terus berulang, artinya ada persoalan sistem yang harus dibenahi secara menyeluruh,” ujarnya.

Husen menambahkan, temuan BPK harus dipandang sebagai momentum memperkuat tata kelola keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa hasil pemeriksaan BPK kerap menjadi perhatian lembaga pengawas, termasuk dalam upaya pencegahan korupsi.

“Pimpinan daerah harus mendorong perbaikan komprehensif agar temuan tidak terus berulang. Ini soal akuntabilitas dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *