Gedung Rawat Inap RSUD Anuntaloko Digunakan Meski Belum Kantongi SLF, Aspek Keselamatan Jadi Sorotan

Suasana Pasien di LT 1 RSUD Anuntaloko Parigi. /Foto: GM

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Pemanfaatan lantai satu gedung rawat inap RSUD Anuntaloko Parigi yang tengah menjalani rehabilitasi menjadi perhatian publik. Gedung yang telah difungsikan untuk pelayanan pasien tersebut diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sementara wilayah Kabupaten Parigi Moutong dalam beberapa waktu terakhir masih mengalami aktivitas kegempaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rehabilitasi gedung dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan terhadap kondisi bangunan yang sebelumnya terdampak gempa bumi. Karena itu, penggunaan kembali gedung sebelum seluruh tahapan administrasi dan teknis dinyatakan selesai menimbulkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pantauan media Landasan.id di lokasi menunjukkan sejumlah pekerjaan konstruksi masih berlangsung. Beberapa bagian lantai belum seluruhnya dipasangi tegel, sementara pada bagian koridor atas masih terlihat pekerjaan yang belum rampung. Selain itu, instalasi kabel listrik di sejumlah titik masih tampak terbuka karena plafon belum terpasang sepenuhnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat wilayah Parigi Moutong belakangan ini masih mengalami rangkaian aktivitas gempa. Situasi tersebut memunculkan harapan agar seluruh aspek keselamatan bangunan benar-benar dipastikan sebelum dimanfaatkan secara penuh untuk pelayanan masyarakat.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, bangunan gedung yang akan dimanfaatkan wajib memenuhi persyaratan laik fungsi yang dibuktikan dengan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sebelum digunakan.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi, Mohammad Adri Yanuar, membenarkan bahwa pekerjaan pada bagian koridor luar masih dalam proses penyelesaian. Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat SLF terhadap bangunan tersebut.

“Terkait soal SLF bangunan tidak ada dari tim teknis ataupun inspektorat,” tulis Adri melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/6/2026).

Menurut Adri, keputusan penggunaan gedung untuk pelayanan pasien berada pada kewenangan manajemen RSUD sebagai pengguna bangunan, dengan pertimbangan kondisi darurat pascagempa.

“Tabe Pak, untuk pemakaian bangunan tersebut oleh pasien alasannya karena darurat gempa. Semua itu menjadi keputusan manajemen RS. Supaya lebih jelas nanti silakan konfirmasi ke Direktur,” ujarnya.

Sementara itu, redaksi Landasan.id juga memperoleh informasi mengenai besaran pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Anuntaloko yang disebut mendekati Rp90 miliar per tahun. Informasi tersebut masih dalam proses konfirmasi kepada pihak RSUD maupun Badan Anggaran DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

Upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas Direktur RSUD Anuntaloko juga telah dilakukan sejak Rabu 17/6 /2026 sore untuk meminta penjelasan mengenai dasar penggunaan gedung sebelum terbitnya SLF, langkah mitigasi keselamatan pasien, serta pertimbangan operasional di tengah meningkatnya aktivitas gempa. Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Anuntaloko belum memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *